TUGAS MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI
DISUSUN OLEH :
NAMA
: NUR ARDILAH
NIM : 321413175
KELAS :
A
JURUSAN : PEND. BAHASA INGGRIS
FAKULTAS SASTRA DAN BUDAYA
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji
syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan segenap rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita masih
diberi kekuatan, kesehatan, dan kesempatan untuk belajar serta berkarya guna
memanfaatkan segala potensi diri. Tak lupa pula shalawat serta salam selalu
tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah melepaskan kita dari belenggu
kebodohan menuju zaman yang penuh teknologi dan ilmu pengetahuan.
Selebihnya
rasa syukur yang tak terhingga kepada sang Khalik yang telah memberikan
kemudahan bagi saya dalam menemukan ide – ide untuk menyusun makalah ini
sehingga atas izin-Nyalah, akhirnya makalah Profesi Kependidikan tentang
Pengertian dan Syarat Profesi dapat terselesaikan tanpa kendala apapun.
Makalah
yang ditujukan sebagai tugas mata kuliah Profesi Kependidikan ini merupakan
suatu langkah awal pembelajaran bagi
mahasiswa jurusan keguruan untuk mengetahui kriteria atau prasyarat untuk menjadi
pendidik yang professional guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Namun
layaknya manusia biasa, saya menyadari bahwa makalah yang telah tersusun ini
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca
yang sifatnya membangun sangat saya harapkan demi penyusunan makalah yang lebih
baik dimasa mendatang.
Wassalamualaikum
wr.wb
Gorontalo, 9 September 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Profesi atau professional adalah istilah yang
sangat dekat dengan kehidupan kita. Sebagian orang berpikir bahwa profesi
merupakan pekerjaan atau karir yang
tengah mereka geluti saat ini. Entah itu
dokter, guru, pengusaha, pedagang, petani, tukang ojek, penari, dan bahkan
pengamen sekalipun menganggap bahwa pekerjaan apapun yang mereka lakukan untuk
memenuhi kebutuhan hidup mereka dan masyarakat adalah profesi. Namun apakah
pengertian profesi yang sesungguhnya? Apakah setiap pekerjaan dapat disebut
sebagai profesi? Atau apakah syarat – syarat untuk dapat menjadi seorang yang
professional terhadap bidang yang ia geluti?
Mendengar
istilah profesi, secara naluri tentu kita akan berasumsi bahwa profesi
merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki sesuatu yang berbeda dari pekerjaan
yang lain. Kemungkinan besar kita akan berpandangan bahwa profesi adalah
pekerjaan yang baik atau halal. Sebab tidak mungkin orang yang bekerja sebagai
pencuri atau perampok dapat dianggap sebagai orang yang memiliki profesi.
Namun yang perlu kita ketahui ialah bahwa
profesi merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki kriteria tertentu yang
membedakannya dengan pekerjaan lainnya. Kriteria itu terletak pada kemampuan
seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang mana tak sembarang orang mampu melakukan pekerjaan itu. Dalam hal ini
profesi lebih menekan pada keahlian dan kecakapan seseorang dalam melakukan
suatu pekerjaan. Oleh karena itu seseorang yang memiliki keahlian didalam
bidang tertentu dikatakan sebagai seorang yang professional.
Akan
tetapi tak semua orang yang ahli dalam pekerjaannya dapat dikatakan seorang
yang berprofesi. Sebab sebuah profesi memiliki syarat – syarat tertentu yang
diakui secara hukum oleh negara. Dengan
demikian dapat dipahami bahwa profesi membutuhkan suatu keterampilan dan
keahlian didalam bidang tertentu serta memenuhi syarat – syarat yang diakui
oleh suatu Negara.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
sekilas pemaparan yang terdapat dalam latar belakang maka dapat dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut:
1.1.1
Apakah pengertian profesi yang
sesungguhnya?
1.1.2
Apa sajakah syarat – syarat sebuah
profesi?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Profesi
Secara etimologis profesi berasal dari bahasa
Inggris yaitu profession atau bahasa latin perfecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu,
atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Selain itu pendapat lain menyatakan
bahwa profesi bermakna sebagai janji untuk memenuhi kewajiban dalam melakukan suatu tugas khusus
yang tetap atau permanen. Adapun mengenai pengertian profesi itu sendiri
beberapa ahli telah merumuskannya sebagai berikut:
a. Menurut
Prayitno (1994: 338), profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian dari para petugasnya.
b.
Menurut Paul.F Comenish (1983), profesi
merupakan komunitas moral yang memiliki cita – cita dan nilai – nilai bersama.
c. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya ) tertentu.
Disisi
lain, Sanusi et all ( 1990 : 19 ) menyatakan bahwa terdapat 5 konsep yang
memiliki hubungan erat dengan profesi. Kelima hal tersebut ialah:
§ Profesi
: Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya
pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih
atau dipersiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
§ Professional:
Merujuk pada dua hal, yang pertama orang yang menyandang suatu profesi, kedua
penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan
profesinya.
§ Profesionalisme
: Merujuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya dengan terus mengembangkan strategi – strategi yang
digunakkannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
§ Profesionalitas
: Mengacu pada sikap para anggota profesi pada profesinya serta derajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam melakukan pekerjaannya.
§ Profesionalisasi
: Menunjukkan pada proses kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi
dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota
profesi.
Mengingat
profesi berbeda dengan pekerjaan yang lain, maka ia memiliki beberapa
persyaratan. Adapun syarat – syarat
profesi antara lain sebagai berikut :
a.
Memiliki standar unjuk kerja, yakni memiliki
standar aturan yang menentukan cara bekerja,
perilaku, dan penampilan dalam
bekerja.
b.
Memiliki lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas, misalnya
Institute, Uneversitas Negeri/Swasta, dan lain – lain.
c.
Akademik yang bertanggungjawab, memiliki
pengetahuan akademik akan bidang yang digeluti serta dapat dipertanggungjawabkan.
d.
Organisasi profesi, merupakan wadah
untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi.
e.
Etika dan kode etik profesi, yakni sebuah
profesi harus memiliki nilai – nilai atau norma – norma yang mengatur keanggotaan,
sikap, dan tingkah laku para anggota profesi. Menurut Soetjipto dan Raflis
Kosasi (1994:30) menyatakan bahwa kode etik adalah norma – norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam menjalankan tugas profesinya dan
dalam menjalankan tugasnya dimasyarakat.
f.
Sistem imbalan, yaitu sistem pembayaran
upah/gaji sebagai imbalan atas pengabdiannya kepada
masyarakat.
g.
Pengakuan masyarakat, diakui oleh
masyarakat karena pelayanan yang diberikan oleh setiap
anggota profesi memiliki dampak pada
kehidupan masyarakat.
h.
Menuntut adanya keterampilan yang
didasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
i.
Menemukan keahlian dalam bidang tetentu
sesuai dengan bidang profesinya
j.
Menuntut adanya tingkat pendidikan yang
memadai
k.
Adanya kepekaan terhadap dampak
kemasyarakatan
l.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupan
m.
Memiliki objek tetap seperti guru dan
muridnya.
2.3
Diskusi
Berdasarkan pengertian profesi yang
dikemukakan oleh para ahli, maka dapat disimpulkan pengertian profesi sebagai berikut.
a. Profesi
merupakan suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam bidang
tertentu yang bertujuan untuk melayani masyarakat, diperoleh melalui pendidikan
dan pelatihan khusus, serta memiliki konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam.
b.Suatu
profesi memiliki kode etik, atau norma yang berfungsi sebagai acuan dan pedoman
didalam melaksanakan fungsinya.
Selain
itu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa suatu profesi harus memenuhi
beberapa persyaratan agar kedudukannya dapat dianggap sebagai profesi. Para
ahli telah menetapkan beberapa syarat yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk
menilai apakah suatu pekerjaan dapat dinilai sebagai sebuah profesi atau bukan.
Namun, dalam hal ini saya kembali menyimpulkan pendapat para ahli mengenai
beberapa persyaratan profesi yakni sebagai berikut.
1.
Memiliki tugas yang permanen berupa
unjuk kerja yang bersifat baku serta menempuh pelatihan dan pendidikan dalam
waktu yang lama.
2.
Memperoleh kepercayaan dari publik serta
memiliki norma dan batasan batasan didalam menjalankan tugasnya.
3.
Memiliki kepekaan sosial yang tinggi
4.
Memiliki keahlian dan keterampilan
dibidang tertentu yang tak mudah dijangkau oleh orang lain
5.
Bersifat permanen namun dapat
menyesuaikan terhadap perubahan
6.
Memiliki organisasi yang membawahi
profesi tersebut.
Selain itu, terdapat lima hal yang
berkaitan dengan profesi yakni profesi, professional, profesionalisme,
profesionalitas, dan profesionalisasi yang mana kelima konsep tersebut memiliki
keterkaitan yang erat satu sama lain.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan materi pada bab sebelumnya,
maka saya dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
· Profesi
adalah suatu jenis pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan keterampilan didalam
menjalankan tugasnya, bersifat tetap/permanen, serta memiliki kode etik yang berfungsi
sebagai acuan di dalam melaksanakan fungsinya.
· Tidak
semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, sebab sebuah profesi memiliki
beberapa persyaratan yang membedakannya dengan jenis pekerjaan yang lain.
Syarat – syarat tersebut antara lain sebagai berikut :
ü Memiliki
keahlian dan keterampilan dibidang tertentu yang tak mudah dijangkau oleh
khalayak luas
ü Memiliki
tugas permanen berupa unjuk kerja yang bersifat baku.
ü Diperoleh
melalui pendidikan dan pelatihan khusus oleh lembaga tertentu dan menempuh
waktu yang lama
ü Mendapat
pengakuan dari publik
ü Memiliki
kepekaan sosial yang tinggi
ü Memiliki
norma – norma atau kode etik yang menjadi pedoman didalam melaksanakan tugasnya
ü Memiliki
organisasi legal yang membawahi profesi tersebut
ü Menjunjung
tinggi kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
3.2
Saran
Demikianlah pemaparan materi dari
makalah ini. Saya selaku penyusun memohon maaf yang sebesar – besarnya jika
terdapat kekeliruan pada penulisan atau penulisan makalah ini. Oleh karena itu
kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan guna penyajian
makalah yang lebih baik dimasa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto; Raflis Kosasi; 1994. Profesi Keguruan.
Jakarta: Rineka Cipta.