Selasa, 15 September 2015

Assignment



TUGAS MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI


DISUSUN OLEH :

                                                NAMA           : NUR ARDILAH
                                                NIM                : 321413175
                                                KELAS          :  A
                                                JURUSAN     : PEND. BAHASA INGGRIS

FAKULTAS SASTRA DAN BUDAYA
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO




 KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur marilah kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segenap rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kita masih diberi kekuatan, kesehatan, dan kesempatan untuk belajar serta berkarya guna memanfaatkan segala potensi diri. Tak lupa pula shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah melepaskan kita dari belenggu kebodohan menuju zaman yang penuh teknologi dan ilmu pengetahuan.
Selebihnya rasa syukur yang tak terhingga kepada sang Khalik yang telah memberikan kemudahan bagi saya dalam menemukan ide – ide untuk menyusun makalah ini sehingga atas izin-Nyalah, akhirnya makalah Profesi Kependidikan tentang Pengertian dan Syarat Profesi dapat terselesaikan tanpa kendala apapun.
Makalah yang ditujukan sebagai tugas mata kuliah Profesi Kependidikan ini merupakan suatu  langkah awal pembelajaran bagi mahasiswa jurusan keguruan untuk mengetahui kriteria atau prasyarat untuk menjadi pendidik yang professional guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Namun layaknya manusia biasa, saya menyadari bahwa makalah yang telah tersusun ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun sangat saya harapkan demi penyusunan makalah yang lebih baik dimasa mendatang.
Wassalamualaikum wr.wb

Gorontalo, 9 September 2015

Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
 Profesi atau professional adalah istilah yang sangat dekat dengan kehidupan kita. Sebagian orang berpikir bahwa profesi merupakan pekerjaan atau karir  yang tengah  mereka geluti saat ini. Entah itu dokter, guru, pengusaha, pedagang, petani, tukang ojek, penari, dan bahkan pengamen sekalipun menganggap bahwa pekerjaan apapun yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan masyarakat adalah profesi. Namun apakah pengertian profesi yang sesungguhnya? Apakah setiap pekerjaan dapat disebut sebagai profesi? Atau apakah syarat – syarat untuk dapat menjadi seorang yang professional terhadap bidang yang ia geluti?
Mendengar istilah profesi, secara naluri tentu kita akan berasumsi bahwa profesi merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki sesuatu yang berbeda dari pekerjaan yang lain. Kemungkinan besar kita akan berpandangan bahwa profesi adalah pekerjaan yang baik atau halal. Sebab tidak mungkin orang yang bekerja sebagai pencuri atau perampok dapat dianggap sebagai orang yang memiliki profesi.
 Namun yang perlu kita ketahui ialah bahwa profesi merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki kriteria tertentu yang membedakannya dengan pekerjaan lainnya. Kriteria itu terletak pada kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang mana tak sembarang orang  mampu melakukan pekerjaan itu. Dalam hal ini profesi lebih menekan pada keahlian dan kecakapan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan. Oleh karena itu seseorang yang memiliki keahlian didalam bidang tertentu dikatakan sebagai seorang yang professional.
Akan tetapi tak semua orang yang ahli dalam pekerjaannya dapat dikatakan seorang yang berprofesi. Sebab sebuah profesi memiliki syarat – syarat tertentu yang diakui  secara hukum oleh negara. Dengan demikian dapat dipahami bahwa profesi membutuhkan suatu keterampilan dan keahlian didalam bidang tertentu serta memenuhi syarat – syarat yang diakui oleh suatu Negara.
 1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan sekilas pemaparan yang terdapat dalam latar belakang maka dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:

1.1.1        Apakah pengertian profesi yang sesungguhnya?
1.1.2        Apa sajakah syarat – syarat sebuah profesi?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Profesi
  Secara etimologis profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu  profession  atau bahasa latin perfecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Selain itu pendapat lain menyatakan bahwa profesi bermakna sebagai janji untuk memenuhi  kewajiban dalam melakukan suatu tugas khusus yang tetap atau permanen. Adapun mengenai pengertian profesi itu sendiri beberapa ahli telah merumuskannya sebagai berikut:
a.    Menurut Prayitno (1994: 338), profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian  dari para petugasnya.   
b.   Menurut Paul.F Comenish (1983), profesi merupakan komunitas moral yang memiliki cita – cita dan nilai – nilai bersama.
c.    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya ) tertentu.
        Disisi lain, Sanusi et all ( 1990 : 19 ) menyatakan bahwa terdapat 5 konsep yang memiliki hubungan erat dengan profesi. Kelima hal tersebut ialah:
§ Profesi : Suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
§ Professional: Merujuk pada dua hal, yang pertama orang yang menyandang suatu profesi, kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. 
§  Profesionalisme : Merujuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dengan terus mengembangkan strategi – strategi yang digunakkannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
§  Profesionalitas : Mengacu pada sikap para anggota profesi pada profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam melakukan pekerjaannya.
§ Profesionalisasi : Menunjukkan pada proses kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota profesi.
        Mengingat profesi berbeda dengan pekerjaan yang lain, maka ia memiliki beberapa
persyaratan.    Adapun syarat – syarat profesi antara lain sebagai berikut :
a.                Memiliki standar unjuk kerja, yakni memiliki standar aturan yang menentukan cara bekerja,
           perilaku, dan penampilan dalam bekerja.
b.               Memiliki lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas, misalnya Institute, Uneversitas Negeri/Swasta, dan lain – lain.
c.                Akademik yang bertanggungjawab, memiliki pengetahuan akademik akan bidang yang digeluti serta dapat dipertanggungjawabkan.
d.               Organisasi profesi, merupakan wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi.
e.                Etika dan kode etik profesi, yakni sebuah profesi harus memiliki nilai – nilai atau norma – norma yang mengatur keanggotaan, sikap, dan tingkah laku para anggota profesi. Menurut Soetjipto dan Raflis Kosasi (1994:30) menyatakan bahwa kode etik adalah norma – norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam menjalankan tugas profesinya dan dalam menjalankan tugasnya dimasyarakat.
f.                Sistem imbalan, yaitu sistem pembayaran upah/gaji sebagai imbalan atas pengabdiannya    kepada masyarakat.
g.               Pengakuan masyarakat, diakui oleh masyarakat karena pelayanan yang diberikan oleh setiap
           anggota profesi memiliki dampak pada kehidupan masyarakat.
h.               Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan yang  mendalam
i.                 Menemukan keahlian dalam bidang tetentu sesuai dengan bidang profesinya
j.                 Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai
k.               Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
l.                 Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
m.             Memiliki objek tetap seperti guru dan muridnya.

2.3 Diskusi
            Berdasarkan pengertian profesi yang dikemukakan oleh para ahli, maka dapat disimpulkan    pengertian profesi sebagai berikut.
a. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam bidang tertentu yang bertujuan untuk melayani masyarakat, diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus, serta memiliki konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.Suatu profesi memiliki kode etik, atau norma yang berfungsi sebagai acuan dan pedoman didalam melaksanakan fungsinya.
Selain itu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa suatu profesi harus memenuhi beberapa persyaratan agar kedudukannya dapat dianggap sebagai profesi. Para ahli telah menetapkan beberapa syarat yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai apakah suatu pekerjaan dapat dinilai sebagai sebuah profesi atau bukan. Namun, dalam hal ini saya kembali menyimpulkan pendapat para ahli mengenai beberapa persyaratan profesi yakni sebagai berikut.
1.               Memiliki tugas yang permanen berupa unjuk kerja yang bersifat baku serta menempuh pelatihan dan pendidikan dalam waktu yang lama.
2.             Memperoleh kepercayaan dari publik serta memiliki norma dan batasan batasan didalam menjalankan tugasnya.
3.               Memiliki kepekaan sosial yang tinggi
4.               Memiliki keahlian dan keterampilan dibidang tertentu yang tak mudah dijangkau oleh orang lain
5.               Bersifat permanen namun dapat menyesuaikan terhadap perubahan
6.               Memiliki organisasi yang membawahi profesi tersebut.
           Selain itu, terdapat lima hal yang berkaitan dengan profesi yakni profesi, professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi yang mana kelima konsep tersebut memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
         Berdasarkan pemaparan materi pada bab sebelumnya, maka saya dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
·   Profesi adalah suatu jenis pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan keterampilan didalam menjalankan tugasnya, bersifat tetap/permanen, serta memiliki kode etik yang berfungsi sebagai acuan di dalam melaksanakan fungsinya.
·   Tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, sebab sebuah profesi memiliki beberapa persyaratan yang membedakannya dengan jenis pekerjaan yang lain. Syarat – syarat tersebut antara lain sebagai berikut :

ü  Memiliki keahlian dan keterampilan dibidang tertentu yang tak mudah dijangkau oleh khalayak luas
ü  Memiliki tugas permanen berupa unjuk kerja yang bersifat baku.
ü  Diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus oleh lembaga tertentu dan menempuh waktu yang lama
ü  Mendapat pengakuan dari publik
ü  Memiliki kepekaan sosial yang tinggi
ü  Memiliki norma – norma atau kode etik yang menjadi pedoman didalam melaksanakan tugasnya
ü  Memiliki organisasi legal yang membawahi profesi tersebut
ü  Menjunjung tinggi kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
3.2 Saran
         Demikianlah pemaparan materi dari makalah ini. Saya selaku penyusun memohon maaf yang sebesar – besarnya jika terdapat kekeliruan pada penulisan atau penulisan makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan guna penyajian makalah yang lebih baik dimasa mendatang.







 DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto; Raflis Kosasi; 1994. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar